Perbedaan SHM, HGB, dan AJB yang Wajib Dipahami Sebelum Beli Properti
Ketahui perbedaan SHM, HGB, dan AJB, fungsi, status hukum, serta hal penting yang wajib diperiksa sebelum membeli rumah atau tanah.
Hunian.net — Membeli rumah, tanah, atau properti lainnya bukan hanya soal memilih lokasi yang strategis dan mendapatkan harga terbaik. Ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu memahami status hukum dan dokumen properti yang akan dibeli. Di Indonesia, istilah seperti SHM, HGB, dan AJB sangat sering muncul dalam transaksi properti.
Bagi orang yang baru pertama kali membeli rumah atau tanah, ketiga istilah tersebut terkadang dianggap memiliki fungsi yang hampir sama. Padahal, SHM, HGB, dan AJB memiliki pengertian, fungsi, serta kedudukan yang berbeda. SHM dan HGB berkaitan dengan jenis hak atas tanah, sedangkan AJB merupakan akta yang berkaitan dengan terjadinya transaksi jual beli.
Kesalahan memahami dokumen properti bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, sebelum membayar uang muka atau menyelesaikan transaksi, penting untuk mengetahui perbedaan SHM, HGB, dan AJB serta memahami apa yang perlu diperiksa dari masing-masing dokumen.
Apa Itu SHM?
SHM adalah Sertifikat Hak Milik, yaitu sertifikat yang menjadi tanda bukti atas Hak Milik pada suatu bidang tanah. Dalam sistem pertanahan Indonesia, Hak Milik memiliki karakter yang kuat karena merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan tetap memperhatikan fungsi sosial tanah.
Berbeda dengan hak atas tanah tertentu yang memiliki jangka waktu, Hak Milik pada dasarnya tidak dibatasi dengan masa berlaku tertentu seperti 20 atau 30 tahun. Hak tersebut dapat diwariskan dan dialihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, bukan berarti pemegang SHM dapat menggunakan tanah tanpa memperhatikan aturan. Pemanfaatan tanah tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang, fungsi sosial tanah, perizinan bangunan, serta berbagai ketentuan lain yang berlaku di lokasi tersebut.
Siapa yang Bisa Memiliki Hak Milik?
Pada prinsipnya, Hak Milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Badan hukum tertentu hanya dapat mempunyai Hak Milik apabila memenuhi ketentuan dan ditunjuk oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang membedakan Hak Milik dengan jenis hak atas tanah lainnya. Oleh sebab itu, pembeli tetap harus memastikan bahwa status pemegang hak dan proses peralihannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kelebihan Properti dengan SHM
Dari perspektif pembeli rumah atau tanah untuk kepemilikan jangka panjang, SHM umumnya dianggap menarik karena hak atas tanahnya tidak memiliki batas waktu seperti HGB. Status kepemilikan yang kuat juga membuat properti berstatus SHM banyak diminati di pasar residensial.
Selain itu, hak atas tanah dengan status Hak Milik dapat dialihkan melalui jual beli, diwariskan, dihibahkan, dan dapat dijadikan jaminan dengan dibebani Hak Tanggungan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, keberadaan SHM tidak otomatis menjamin sebuah transaksi bebas risiko. Calon pembeli tetap harus memeriksa keaslian sertifikat, kesesuaian identitas pemegang hak, luas dan batas tanah, serta memastikan tanah tidak sedang bermasalah atau terikat transaksi lain.
Apa Itu HGB?
HGB adalah Hak Guna Bangunan, yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam pengertian sebagaimana diatur dalam hukum pertanahan. HGB banyak ditemukan pada properti yang dikembangkan oleh perusahaan, kawasan komersial, perumahan tertentu, hingga berbagai proyek properti lainnya.
Tanah yang dapat diberikan dengan HGB antara lain meliputi Tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah Hak Milik. Karena karakter hukumnya berbeda dengan Hak Milik, pembeli properti berstatus HGB perlu memperhatikan dasar hak dan jangka waktunya.
Berapa Lama Masa Berlaku HGB?
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB di atas Tanah Negara dan tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.
Sementara itu, HGB di atas tanah Hak Milik dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan pertanahan.
Artinya, ketika membeli properti dengan status HGB, jangan hanya melihat kondisi bangunan dan harganya. Periksa juga sisa jangka waktu HGB. Informasi tersebut penting karena akan berkaitan dengan pengurusan hak pada masa mendatang.
Apakah Properti HGB Aman Dibeli?
Properti berstatus HGB pada dasarnya merupakan hal yang lazim dalam industri properti dan dapat ditransaksikan selama memenuhi persyaratan hukum. Jadi, status HGB tidak serta-merta berarti properti tersebut bermasalah atau tidak aman.
Hal yang lebih penting adalah melakukan pemeriksaan terhadap status hak, pemegang hak, sisa jangka waktu, dasar penguasaan tanah, dan kemungkinan adanya beban atau catatan tertentu pada tanah tersebut.
Jika kamu membeli rumah HGB dari developer atau pemilik sebelumnya, mintalah informasi yang jelas mengenai sertifikat dan masa berlaku haknya. Jangan hanya mengandalkan informasi dalam brosur, iklan, atau penjelasan lisan.
Apa Itu AJB?
AJB adalah Akta Jual Beli, yaitu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Di sinilah perbedaan mendasar antara AJB dengan SHM dan HGB. AJB bukan jenis hak atas tanah dan bukan pengganti sertifikat hak atas tanah. AJB merupakan dokumen dalam proses transaksi yang menjadi dasar untuk pendaftaran perubahan data kepemilikan akibat jual beli.
Dalam transaksi properti, setelah persyaratan terpenuhi dan AJB ditandatangani sesuai prosedur, proses selanjutnya adalah mengurus pendaftaran peralihan hak sehingga data pemegang hak pada administrasi pertanahan diperbarui menjadi nama pembeli.
Mengapa AJB Penting dalam Transaksi Properti?
AJB memiliki fungsi penting karena menjadi bukti autentik mengenai terjadinya transaksi jual beli yang dibuat di hadapan PPAT. Akta tersebut memuat informasi mengenai para pihak, objek tanah yang diperjualbelikan, serta perbuatan hukum yang dilakukan.
PPAT sendiri memiliki tugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu. Salah satu perbuatan hukum tersebut adalah jual beli.
Karena itu, pembeli perlu memahami bahwa menerima AJB bukan berarti proses administrasi pertanahan sebaiknya berhenti di sana. Peralihan hak perlu ditindaklanjuti melalui proses pendaftaran sesuai ketentuan sehingga data kepemilikan tercatat dengan benar.
Perbedaan SHM, HGB, dan AJB
Memahami perbedaan SHM, HGB, dan AJB sangat penting sebelum membeli rumah atau tanah. Ketiganya sering ditemukan dalam transaksi properti, tetapi memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda. SHM dan HGB berkaitan dengan hak atas tanah, sedangkan AJB merupakan akta yang membuktikan terjadinya transaksi jual beli.
Karena itu, SHM, HGB, dan AJB sebenarnya tidak dapat dibandingkan sebagai tiga jenis dokumen kepemilikan yang setara. Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan perbedaannya berdasarkan fungsi dan karakteristik masing-masing.
SHM sebagai Bukti Hak Milik
SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikat yang menjadi tanda bukti Hak Milik atas tanah. Hak Milik memiliki karakter turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berbeda dengan HGB, Hak Milik tidak memiliki jangka waktu tertentu. Karena karakter tersebut, properti dengan SHM umumnya banyak diminati untuk rumah tinggal maupun kepemilikan tanah dalam jangka panjang.
Sebelum membeli properti berstatus SHM, calon pembeli tetap perlu memeriksa keaslian sertifikat, identitas pemegang hak, luas dan batas bidang tanah, serta memastikan tidak terdapat persoalan hukum atau beban yang dapat menghambat proses peralihan hak.
HGB Memiliki Jangka Waktu Tertentu
HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak seperti Hak Milik, HGB diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui apabila memenuhi persyaratan.
HGB banyak dijumpai pada berbagai jenis properti, termasuk kawasan perumahan dan properti yang dikembangkan oleh badan usaha. Status HGB bukan berarti properti tersebut tidak aman untuk dibeli. Hal yang penting adalah memastikan legalitas dan kondisi hak atas tanah tersebut jelas.
Calon pembeli sebaiknya memperhatikan sisa jangka waktu HGB, pemegang hak, dasar hak atas tanah, serta status hukumnya. Sisa masa berlaku menjadi faktor penting karena dapat berkaitan dengan proses perpanjangan atau pembaruan hak di kemudian hari.
AJB Merupakan Bukti Terjadinya Jual Beli
Berbeda dari SHM dan HGB, AJB atau Akta Jual Beli bukan merupakan jenis hak atas tanah. AJB adalah akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum berupa jual beli hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
AJB memiliki peran penting dalam proses peralihan hak karena menjadi salah satu dasar untuk mendaftarkan perubahan pemegang hak dari penjual kepada pembeli. Dengan demikian, keberadaan AJB tidak seharusnya dipahami sebagai pengganti sertifikat hak atas tanah.
Setelah transaksi dilakukan, proses pendaftaran peralihan hak perlu diselesaikan sesuai ketentuan agar perubahan pemegang hak tercatat dalam administrasi pertanahan.
Perbedaan Utama SHM, HGB, dan AJB
Jika disederhanakan, SHM menunjukkan bukti Hak Milik atas tanah, sedangkan HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan dengan jangka waktu tertentu. Sementara itu, AJB berfungsi sebagai bukti autentik bahwa transaksi jual beli telah dilakukan.
Perbedaan lainnya terletak pada proses pembentukannya. Sertifikat hak atas tanah berkaitan dengan kegiatan pendaftaran pertanahan, sedangkan AJB dibuat oleh PPAT dalam proses transaksi. Hal-hal yang perlu diperiksa pun berbeda. Pada SHM, pembeli perlu memperhatikan pemegang hak, keaslian sertifikat, luas, batas, dan status tanah. Pada HGB, pemeriksaan tersebut perlu ditambah dengan memperhatikan sisa jangka waktu dan dasar haknya.
Sementara untuk AJB, pembeli perlu memastikan akta dibuat melalui prosedur yang benar dan proses peralihan hak kemudian didaftarkan. Pemahaman mengenai perbedaan tersebut penting agar kamu tidak menganggap AJB memiliki kedudukan yang sama dengan sertifikat hak atas tanah ketika membeli properti.
Mana yang Lebih Baik, SHM atau HGB?
Untuk rumah tinggal yang ingin dimiliki dalam jangka panjang, properti dengan status SHM sering menjadi pilihan yang lebih menarik bagi WNI karena Hak Milik tidak dibatasi jangka waktu tertentu. Namun, bukan berarti semua properti HGB harus dihindari.
Banyak properti bernilai tinggi dan proyek yang dikembangkan secara profesional menggunakan HGB. Dalam kondisi tersebut, faktor yang perlu diperhatikan bukan hanya jenis haknya, tetapi juga legalitas proyek, sisa jangka waktu hak, reputasi pengembang, kesesuaian dokumen, serta kondisi objek properti secara keseluruhan.
Dengan kata lain, status sertifikat harus menjadi salah satu bagian dari proses penilaian properti, bukan satu-satunya indikator untuk menentukan apakah sebuah rumah atau tanah layak dibeli.
Bisakah HGB Diubah Menjadi Hak Milik?
Dalam kondisi tertentu, HGB dapat diubah menjadi Hak Milik apabila tanah dan pemegang hak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan pertanahan. Mekanisme perubahan hak tersebut diatur lebih lanjut dalam regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Namun, tidak semua HGB otomatis dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik. Status tanah, jenis penggunaan, pemegang hak, serta ketentuan lain perlu diperiksa terlebih dahulu. Karena itu, jika tujuan membeli properti HGB adalah untuk kemudian meningkatkan status haknya, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu kepada Kantor Pertanahan atau PPAT sebelum transaksi.
Hal yang Harus Dicek Sebelum Membeli Rumah atau Tanah
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah SHM
Memahami perbedaan SHM, HGB, dan AJB merupakan langkah awal. Tahap berikutnya adalah melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Harga properti yang terlihat murah tidak selalu menjadi keuntungan apabila terdapat persoalan legalitas yang membutuhkan biaya dan waktu besar untuk diselesaikan.
1. Pastikan Nama Pemegang Hak Sesuai
Periksa siapa yang tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Apabila orang yang menjual berbeda dengan nama yang tercantum pada dokumen pertanahan, tanyakan dasar kewenangannya untuk melakukan transaksi.
Kondisi seperti tanah warisan, kepemilikan bersama, atau transaksi melalui kuasa membutuhkan perhatian lebih karena dapat melibatkan dokumen dan persetujuan tambahan.
2. Periksa Keaslian dan Status Sertifikat
Jangan hanya melihat fotokopi atau foto sertifikat. Pemeriksaan status dan data sertifikat merupakan bagian penting dari proses transaksi untuk memastikan informasi mengenai tanah sesuai dengan data pertanahan.
Pemeriksaan melalui PPAT atau layanan resmi pertanahan dapat membantu mengetahui kondisi administrasi objek sebelum transaksi dilanjutkan.
3. Cocokkan Luas dan Kondisi Fisik Tanah
Luas yang tercantum pada dokumen harus diperhatikan dan dibandingkan dengan kondisi objek di lapangan. Periksa pula batas-batas tanah serta akses menuju lokasi.
Hal sederhana seperti batas tanah yang tidak jelas dapat berkembang menjadi persoalan dengan pemilik bidang tanah di sebelahnya. Karena itu, pemeriksaan fisik sebaiknya dilakukan sebelum pembayaran diselesaikan.
4. Periksa Sisa Masa Berlaku Jika Berstatus HGB
Jika properti memiliki HGB, lihat kapan hak tersebut berakhir. Semakin dekat dengan akhir jangka waktu, semakin penting bagi pembeli untuk memahami prosedur dan persyaratan perpanjangan atau pembaruan haknya.
Informasi ini juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan ketika melakukan negosiasi harga properti.
5. Pastikan Tidak Ada Sengketa atau Beban yang Bermasalah
Properti yang terlihat normal secara fisik belum tentu bersih dari persoalan hukum. Tanah dapat berkaitan dengan sengketa keluarga, warisan, jaminan utang, atau persoalan lain yang tidak terlihat ketika melakukan survei lokasi.
Untuk transaksi bernilai besar atau memiliki struktur kepemilikan yang kompleks, melakukan pemeriksaan dengan bantuan PPAT, notaris sesuai kewenangannya, atau profesional hukum pertanahan dapat menjadi langkah yang bijak.
Jangan Menganggap AJB Sama dengan Sertifikat
Salah satu kekeliruan yang masih sering terjadi dalam transaksi tanah adalah menganggap memiliki AJB sudah sama dengan memiliki sertifikat atas nama sendiri. Padahal keduanya mempunyai fungsi yang berbeda.
AJB membuktikan terjadinya perbuatan hukum jual beli, sedangkan sertifikat merupakan tanda bukti hak yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah. Setelah transaksi dilakukan, perubahan pemegang hak perlu didaftarkan agar data pertanahan mencerminkan pemilik yang baru.
Karena itu, apabila menemukan properti yang ditawarkan dengan keterangan seperti “dokumen AJB”, jangan langsung menyimpulkan status hukumnya sama dengan tanah bersertifikat Hak Milik. Cari tahu terlebih dahulu apa status hak atas tanah yang menjadi dasar AJB tersebut, bagaimana riwayat peralihannya, dan apakah proses pendaftarannya sudah dilakukan.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Membeli Properti
Kesalahan paling umum adalah terlalu fokus pada harga, desain rumah, dan lokasi hingga mengabaikan legalitas. Padahal dokumen pertanahan dapat memengaruhi keamanan transaksi dan kemudahan pengalihan properti di masa depan.
Hindari pula membayar seluruh harga sebelum dokumen penting diperiksa. Jika penjual meminta pembayaran dengan terburu-buru sementara status sertifikat belum jelas, pembeli sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Selain itu, jangan mengandalkan pernyataan seperti “sertifikat bisa diurus nanti” tanpa memahami kondisi sebenarnya. Proses pertanahan bergantung pada status tanah, riwayat kepemilikan, kelengkapan dokumen, dan persyaratan hukum yang berlaku.
Memahami Legalitas Membuat Transaksi Properti Lebih Aman
Perbedaan SHM, HGB, dan AJB sebenarnya cukup jelas jika dilihat berdasarkan fungsinya. SHM merupakan sertifikat sebagai tanda bukti Hak Milik, HGB adalah hak atas tanah dengan karakter dan jangka waktu tertentu, sedangkan AJB adalah akta autentik yang membuktikan terjadinya transaksi jual beli.
Bagi pembeli properti, memahami ketiganya membantu mengurangi risiko mengambil keputusan hanya berdasarkan harga atau penjelasan penjual. Properti merupakan aset bernilai besar dan sering dimiliki selama bertahun-tahun, sehingga pemeriksaan legalitas layak mendapatkan perhatian yang sama seriusnya dengan pemeriksaan lokasi dan kondisi bangunan.
Sebelum menandatangani transaksi, pastikan identitas pemegang hak, jenis hak atas tanah, masa berlaku jika berupa HGB, luas dan batas tanah, serta proses peralihan hak telah diperiksa dengan benar. Untuk transaksi yang kompleks, pemeriksaan melalui PPAT, Kantor Pertanahan, atau profesional hukum yang kompeten dapat memberikan kepastian lebih sebelum dana dalam jumlah besar dikeluarkan.

